Desa
Palasari didirikan pada tahun 1905 dan telah dikenal sejak
Pemerintahan Hindia Belanda (Penjajahan) atau sejak penguasaan Perkebunan P
& T LAND yang merupakan tanah cuke dan pada tahun tersebut (1905) masuk
menjadi tanah Governement atau Pemerintahan Belanda.
Sebelum itu Desa Palasari terbagi menjadi 4
kelurahan (desa), yaitu :
- Desa Babakan Gunung
- Desa Nagrog
- Desa Cinungku
- Desa Palasari
Nama Palasari diambil dari nama buah-buahan
yaitu, PALA yang artinya HANGAT dan SARI yang artinya INDAH,
jadi arti keseluruhan adalah HANGAT DAN INDAH, mudah-mudahan
dengan nama ini Desa Palasari akan mencapai arti yang sebenarnya sesuai dengan
arti tersebut diatas.
Sejak terbentuknya Desa Palasari Kecamatan Ciater dalam perjalanan secara berurutan di pimpin oleh :
- TATA PEMERINTAHAN DESA -
Struktur Organisasi Pemerintahan
Desa Palasari Kecamatan Ciater
Kondisi Pemerintahan Desa
Luas Wilayah Desa : 646 Ha
Desa Palasari terdiri dari 3 Wilayah Dusun, 7 RW dan 32 RT.
Kondisi Pemerintahan Umum
Luas Wilayah Desa : 646 Ha
Desa Palasari terdiri dari 3 Wilayah Dusun, 7 RW dan 32 RT.
- Dusun I Cinungku terdiri dari 3 RW (RW 01, 02,dan 06) membawahi 9 RT (RT 01, 02, 03, 04, 05, 06, 27, 29 dan 30) terletak disebelah timur.
- Dusun II Palasari baru terdiri dari 2 RW (RW 03, dan 04) membawahi 15 RT (RT 07, 08, 09, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 26 dan 31) terletak di sebelah selatan kantor desa.
- Dusun III Babakan Gunung terdiri dari 2 RW (RW 05, dan 07) membawahi 8 RT (RT 20, 21, 28, 32, 22, 23, 24, dan 25) terletak di sebelah selatan dari kantor desa.
Kondisi Pemerintahan Umum
Pelayanan Catatan Sipil
Pelayanan yang berkaitan dengan pengaturan kependudukan yaitu
KK, KTP, NIK (Surat pengantar saja), serta pelayanan yang berhubungan
dengan catatan sipil berupa akta kelahiran, akta kematian, akta
perkawinan, dan akta-akta yang lainnya. Jumlah cakupan layanan
pendaftaran penduduk catatan sipil Tahun 2014 terdiri dari NIK berjumlah
894 Buah , Kartu Keluarga berjumlah 894 buah, KTP berjumlah 1042 buah,
dan akta-akta catatan sipil sebanyak 564 buah.
Perijinan
Di Desa Palasari, kesadaran masyarakat dalam hal pembuatan
perijinan masih sangat minim terutama dalam hal Ijin Mendirikan
Bangunan, adapun jenis perijinan yang ada dan sering dibuat oleh
masyarakat adalah :
- Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT)
- Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Ijin Gangguan (HO)
- Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)