BREAKING NEWS :
Loading...
       Desa Palasari didirikan pada tahun 1905 dan telah dikenal sejak Pemerintahan Hindia Belanda (Penjajahan) atau sejak penguasaan Perkebunan P & T LAND yang merupakan tanah cuke dan pada tahun tersebut (1905) masuk menjadi tanah Governement atau Pemerintahan Belanda.

          Sebelum itu Desa Palasari terbagi menjadi 4 kelurahan (desa), yaitu :
  • Desa Babakan Gunung
  • Desa Nagrog
  • Desa Cinungku
  • Desa Palasari 
          Maka Sejak tahun itulah (1905) Desa Palasari menjadi satu Kelurahan (desa) yaitu dengan nama DESA PALASARI.

      Nama Palasari diambil dari nama buah-buahan yaitu, PALA yang artinya HANGAT dan SARI yang artinya INDAH, jadi arti keseluruhan adalah HANGAT DAN INDAH, mudah-mudahan dengan nama ini Desa Palasari akan mencapai arti yang sebenarnya sesuai dengan arti tersebut diatas.

         Sejak terbentuknya Desa Palasari Kecamatan Ciater dalam perjalanan secara berurutan di pimpin oleh :

 
- TATA PEMERINTAHAN DESA  - 

Struktur Organisasi Pemerintahan
Desa Palasari Kecamatan Ciater


 

Kondisi Pemerintahan Desa

           Luas Wilayah Desa : 646 Ha


Desa Palasari terdiri dari 3 Wilayah Dusun, 7 RW dan 32 RT.
  • Dusun I Cinungku terdiri dari 3 RW (RW 01, 02,dan 06) membawahi 9 RT (RT 01, 02, 03, 04, 05, 06, 27, 29 dan 30) terletak disebelah timur.
  • Dusun II Palasari baru terdiri dari 2 RW (RW 03, dan 04) membawahi 15 RT (RT 07, 08, 09, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 26 dan 31) terletak di sebelah selatan kantor desa.
  • Dusun III Babakan Gunung terdiri dari 2 RW (RW 05, dan 07) membawahi 8 RT (RT 20, 21, 28, 32, 22, 23, 24, dan 25) terletak di sebelah selatan dari kantor desa.

Kondisi Pemerintahan Umum

          Pelayanan Catatan Sipil
          Pelayanan yang berkaitan dengan pengaturan kependudukan yaitu KK, KTP, NIK (Surat pengantar saja), serta pelayanan yang berhubungan dengan catatan sipil berupa akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, dan akta-akta yang lainnya. Jumlah cakupan layanan pendaftaran penduduk catatan sipil Tahun 2014 terdiri dari NIK berjumlah 894 Buah , Kartu Keluarga berjumlah 894 buah, KTP berjumlah 1042 buah, dan akta-akta catatan sipil sebanyak 564 buah.

          Perijinan
            Di Desa Palasari, kesadaran masyarakat dalam hal pembuatan perijinan masih sangat minim terutama dalam hal Ijin Mendirikan Bangunan, adapun jenis perijinan yang ada dan sering dibuat oleh masyarakat adalah :
  • Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT)
  • Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Ijin Gangguan (HO)
  • Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)